GridHEALTH.id - Virus corona di Indonesia yang semakin merebak setiap harinya membuat segala sesuatu dilakukan berdasarkan prosedur tetap alias protap Covid-19.
Terutama di wilayah zona merah virus corona seperti DKI Jakarta.
Salah satu yang mesti dilakukan melalui protap Covid-19 adalah pemakaman jenazah.
Bahkan hingga Senin (6/4/2020), sudah 639 jenazah di DKI Jakarta yang dimakamkan sesuai protap Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dalam teleconference di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).
"Sampai hari ini, bahwa data yang ada 621 itu adalah sampai jam 8.30 pagi. Dan untuk sampai jam 12.30, korban sudah bertambah lagi menjadi 639," ujarnya dilansir dari Antara.
Suzi mengatakan tak bisa memastikan ke-639 jenazah tersebut meninggal akibat Covid-19 atau tidak.
Menurutnya, tugas Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini hanya memakamkan tanpa mengidentifikasi apakah jenazah merupakan korban yang memiliki status ODP, PDP maupun positif.
Semuanya dimakamkan dengan protap jenazah terjangkit corona.
Baca Juga: 5 Gangguan Kesehatan Akibat Ruangan ber AC, Apalagi Saat Pandemi Seperti Sekarang
"Jadi, itu yang kami lakukan, jadi kami tidak bisa memilah mana itu covid atau ODP, karena yang berhak mengatakan itu adalah pihak rumah sakit," katanya.
Adapun di DKI Jakarta, kata Suzi, ada dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dijadikan lokasi pemakaman terhadap para korban meninggal akibat Covid-19, yakni TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur.
Baca Juga: Jadi Zona Merah Corona, Warga Justru Bandel Masih Padati Pasar di Jakarta Barat
Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19, diantaranya seperti;
Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
Baca Juga: 5 Manfaat Berenang Untuk Pasien Diabetes, Turunkan Gula Darah Hingga Bikin Langsing
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat enazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah.
Baca Juga: Ingin Sembuh dari Penyakit Autoimun, Ashanty Rela Pembuluh Darah Tangan Kirinya Ditusuk Pisau
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
Penguburan jenazah
Baca Juga: Hindari Virus, Cukupi Nutrisi untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah(*)
#berantasstunting
#hadapicorona