Find Us On Social Media :

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta; Hingga Hari Ini Jam 8.30 Memakamkan 621 Jenazah, Jam 12.30 Total ada 639

Ratusan jenazah di DKI Jakarta telah dimakamkan berdasarkan protap Covid-19.

- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.

Penguburan jenazah

Baca Juga: Hindari Virus, Cukupi Nutrisi untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat

- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah(*)

Baca Juga: BNPB Sebut Ada Ketidaksesuaian Data Pasien Corona di Indonesia: 'Apa yang Disampaikan Pak Yuri yang Kami Publikasikan'

 #berantasstunting

#hadapicorona