Find Us On Social Media :

Pemerintah Larang Penggunaan Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas : 'Hanya Boleh untuk Benda, Tidak Untuk Tubuh Manusia'

Ilustrasi bilik desinfektan

GridHEALTH.id - Beberapa daerah kini telah menerapkan penggunaan bilik disinfeksi sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada manusia.

Seperti diketahui, Istana Kepresidenan hingga Kota Surabaya telah terlebih dahulu memproklamirkan penggunaan bilik disinfeksi yang disemprotkan pada tubuh seseorang sebelum memasuki wilayah tersebut.

Baca Juga: Alih-Alih Sterilkan Tubuh dari Covid-19, Penggunaan Bilik Desinfeksi Justru Membahayakan Kesehatan

Sayangnya, belum lama ini tindakan penggunaan bilik disinfeksi tersebut dianggap salah oleh beberapa pakar.

Menurut ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020, bilik disinfeksi tidak dianjurkan untuk membasmi virus corona pada tubuh manusia.

Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan isi surat edaran tersebut.