GridHEALTH.id - Beberapa daerah kini telah menerapkan penggunaan bilik disinfeksi sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada manusia.
Seperti diketahui, Istana Kepresidenan hingga Kota Surabaya telah terlebih dahulu memproklamirkan penggunaan bilik disinfeksi yang disemprotkan pada tubuh seseorang sebelum memasuki wilayah tersebut.
Baca Juga: Alih-Alih Sterilkan Tubuh dari Covid-19, Penggunaan Bilik Desinfeksi Justru Membahayakan Kesehatan
Sayangnya, belum lama ini tindakan penggunaan bilik disinfeksi tersebut dianggap salah oleh beberapa pakar.
Menurut ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020, bilik disinfeksi tidak dianjurkan untuk membasmi virus corona pada tubuh manusia.
Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan isi surat edaran tersebut.