"Cairan desinfektan hanya boleh
untuk benda atau barang saja sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," ujar Wiku saat konferensi pers lewat media daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Sementara itu, World Health Organization (WHO) juga tidak merekomendasikan penggunaan bilik desinfeksi karena tidak berdampak positif.
Baca Juga: Ini yang Didapatkan Tubuh Ketika Minum Dalgona Coffe, Minuman Hits Ala Korea
Menurut surat edaran pemerintah tersebut, bilik disinfeksi mengandung berbagai bahan kimia berbahaya meliputi diluted bleach atau pemutih/hipoklorit, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.
Meskipun virus corona (Covid-19) tersebar, melakukan disinfeksi kota dan masyarakat bukan cara yang efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona
Sehingga praktik penyemprotan desinfektan yang meluas dengan alkohol di udara, di jalan, kendaraan, maupun pada manusia perlu dihindari karena kandungan dalam deinfektan berpotensi membahayakan manusia.