Find Us On Social Media :

Pemerintah Larang Penggunaan Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas : 'Hanya Boleh untuk Benda, Tidak Untuk Tubuh Manusia'

Ilustrasi bilik desinfektan

GridHEALTH.id - Beberapa daerah kini telah menerapkan penggunaan bilik disinfeksi sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada manusia.

Seperti diketahui, Istana Kepresidenan hingga Kota Surabaya telah terlebih dahulu memproklamirkan penggunaan bilik disinfeksi yang disemprotkan pada tubuh seseorang sebelum memasuki wilayah tersebut.

Baca Juga: Alih-Alih Sterilkan Tubuh dari Covid-19, Penggunaan Bilik Desinfeksi Justru Membahayakan Kesehatan

Sayangnya, belum lama ini tindakan penggunaan bilik disinfeksi tersebut dianggap salah oleh beberapa pakar.

Menurut ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020, bilik disinfeksi tidak dianjurkan untuk membasmi virus corona pada tubuh manusia.

Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan isi surat edaran tersebut.

"Cairan desinfektan hanya boleh

 untuk benda atau barang saja sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," ujar Wiku saat konferensi pers lewat media daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, World Health Organization (WHO) juga tidak merekomendasikan penggunaan bilik desinfeksi karena tidak berdampak positif.

Baca Juga: Ini yang Didapatkan Tubuh Ketika Minum Dalgona Coffe, Minuman Hits Ala Korea

Menurut surat edaran pemerintah tersebut, bilik disinfeksi mengandung berbagai bahan kimia berbahaya meliputi diluted bleach atau pemutih/hipoklorit, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.

Meskipun virus corona (Covid-19) tersebar, melakukan disinfeksi kota dan masyarakat bukan cara yang efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona

Sehingga praktik penyemprotan desinfektan yang meluas dengan alkohol di udara, di jalan, kendaraan, maupun pada manusia perlu dihindari karena kandungan dalam deinfektan berpotensi membahayakan manusia.

Selain itu disebutkan juga jika komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSCM juga tidak menganjurkan menggunakan bilik desinfeksi karena tidak sesuai dengan pedoman WHO.

Mengutip Kompas.com, Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (PERDALIN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, juga diketahui telah membahas terkait hal ini, sehingga materi regulasi akan segera dikeluarkan.

Baca Juga: Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta; Hingga Hari Ini Jam 8.30 Memakamkan 621 Jenazah, Jam 12.30 Total ada 639

Dengan demikian, untuk melakukan pencegahan Covid-19 dan tetap menjaga agar tubuh senantiasa steril, kita cukup mencuci tangan dan menggunakan masker.

Selain itu, bagi para tenaga medis selaku pihak yang merawat pasien Covid-19 secara langsung, maka dianjurkan untuk mandi dengan bersih dan mengganti pakaian yang bersih.

Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona

Terlepas dari itu, beberapa dokter menyebut bahwa virus corona masih bisa menular akibat telah berkembang di inangnya, yaitu dalam tubuh manusia. (*)

 #hadapicorona #berantasstunting