Find Us On Social Media :

Berantas Stunting: Bisa Rugikan Negara sampai Rp 400 Triliun, Para Tenaga Ahli Malah Dipecat Sepihak Lantaran Kinerja Kurang Memuaskan

[Ilustrasi] stunting

Kuasa Hukum Tenaga Ahli Stunting, Ridho S.H mengatakan apa yang dilakukan Setwapres sangat tidak manusiawi.

Apalagi, pemecatan tersebut dilakukan saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pertaruhkan Segenap Jiwa Raga, 25 Dokter di Indonesia Ini Gugur Akibat Hadapi Corona

"Ini lembaga negara, pemerintah. Masa justru mencontohkan hal yang tidak baik kepada publik. Apalagi alasan pemecatan yang dilakukan terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan," ungkap Ridho di Jakarta, Selasa (31/3/2020) sesuai rilis diterima Tribunnews.

Lazimnya, menurut Ridho, jika seorang pekerja dinilai berbuat kesalahan atau dianggap memiliki kinerja yang buruk maka pemberi kerja wajib melayangkan surat peringatan (SP) kepada pekerja tersebut dengan tenggat waktu tertentu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Baca Juga: Di Thailand, Bayi Baru Lahir Dipasangi Pelindung Wajah untuk Cegah Covid-19

Meski demikian, pemerintah melalui pelatihan tenaga kesehatan terus berupaya melakukan edukasi nutrisi, hidrasi, dan perilaku hidup bersih sehat hingga bantuan akses nutrisi kepada anak di atas 1 tahun. (*)

#berantasstunting #hadapicorona