Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Abdul Muis, memberikan penjelasan terkait tudingan melakukan pemecatan sepihak terhadap Tenaga Ahli Stunting dalam Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK).
Menurut Muis, pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut akibat hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan.
Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.
Muis menyebutkan, para Tenaga Ahli tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting.
“Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Muis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Sementara itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.