Dilansir dari Kontan.co.id, untuk bantuan berupa uang, masyarakat dapat menyalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.
Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.
Sementara transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.
Untuk bantuan berupa barang dari dalam negeri, dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.
Sementara bantuan barang yang diimpor dari luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid-19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona