Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'

Menkes Terawan tolak PSBB Palangka Raya

GridHEALTH.id - Belum lama ini Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosisla Berksala Besar (PSBB) di 9 daerah di Indonesia.

Adapaun 9 daerah tersebut yaitu DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Sebagian Jawa Barat Terapkan PSBB, Begini Syarat Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penerapan PSBB tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, baru-baru ini Menkes Terawan mendapat cibiran dari beberapa warganet akibat menolak pengajuan PSBB yang dilakukan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: 3 Minggu Lalu Dinyatakan Sembuh, China Kembali Temukan 2 Kali Lipat Kasus Baru Virus Corona

Padahal berdasarkan data dari Media Center Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya menduduk posisi nomor 1 terkait pasien virus corona di Pulau Kalimantan.