Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'

Menkes Terawan tolak PSBB Palangka Raya

GridHEALTH.id - Belum lama ini Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosisla Berksala Besar (PSBB) di 9 daerah di Indonesia.

Adapaun 9 daerah tersebut yaitu DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Sebagian Jawa Barat Terapkan PSBB, Begini Syarat Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penerapan PSBB tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, baru-baru ini Menkes Terawan mendapat cibiran dari beberapa warganet akibat menolak pengajuan PSBB yang dilakukan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: 3 Minggu Lalu Dinyatakan Sembuh, China Kembali Temukan 2 Kali Lipat Kasus Baru Virus Corona

Padahal berdasarkan data dari Media Center Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya menduduk posisi nomor 1 terkait pasien virus corona di Pulau Kalimantan.

Terdapat 106 orang ODP, 16 orang PDP, dan 15 orang positif terinfeksi virus corona di Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Bukannya Terima Kasih, Sejumlah Netizen Facebook Justru Remehkan Upaya Tenaga Medis

Beberapa warganet berpendapat, memang jumlah kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya ini belum semasif di Jakarta.

Namun melihat perbandingannya di Pulau Kalimantan, kota ini menjadi kota terbanya kasus virus corona.

Bahkan ada warganet yang mencetuskan ingin mengganti jabatan Menteri Kesehatan RI dengan epidemiolog atau dokter spesialis penyakit menular.

Baca Juga: 3 Minggu Lalu Dinyatakan Sembuh, China Kembali Temukan 2 Kali Lipat Kasus Baru Virus Corona

"Kapan dicopt Pak Jokowi? Ganti epidemiolog," tulis seorang warganet.

Melalui surat edaran SR.01.07/Menkes/243/2020, Terawan menyatakan bahwa Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat diterapkan PSBB.

Pasalnya, PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenusi kriteria, yaitu jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, atau ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur untuk Gunakan Masker, Satpam Ini Tampar Perawat hingga Alami Trauma dan Sakit Kepala

Baca Juga: Pasien PDP Corona Di Samarinda Ngamuk Ancam Petugas Dengan Pecahan Kaca, Tak Mau Diisolasi

Kendati demikian, Kota Palangka Raya diwajibkan terus melakukan upaya penganggulangan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. (*)

 #hadapicorona #berantasstunting