Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'

Menkes Terawan tolak PSBB Palangka Raya

Pasalnya, PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenusi kriteria, yaitu jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, atau ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur untuk Gunakan Masker, Satpam Ini Tampar Perawat hingga Alami Trauma dan Sakit Kepala

Baca Juga: Pasien PDP Corona Di Samarinda Ngamuk Ancam Petugas Dengan Pecahan Kaca, Tak Mau Diisolasi

Kendati demikian, Kota Palangka Raya diwajibkan terus melakukan upaya penganggulangan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. (*)

 #hadapicorona #berantasstunting