Kemenhub Tolak Usulan Pemberhentian Operasional KRL, Warga Tetap Bisa Naik KRL di Tengah Pandemi Covid-19

ilustrasi KRL

ilustrasi KRL

"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 10 Bantuan yang Diberikan Pemerintah Indonesia Selama Pandemi Covid-19 untuk Rakyat

Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dimaksud adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.

KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: Bantuan Sosial dari Pemerintah Sudah Mulai Didistribusikan, Rupanya Bukan Berupa Uang Tunai, Tapi ini Isinya

Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal. Sebab, KRL dikategorikan sebagai kereta api perkotaan.

"(Penumpang) KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang. Tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing," kata Zulfikri.