Find Us On Social Media :

Resmi! Pemerintah Larang Mudik, yang Nekat Mudik Siap Dikenakan Sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Larangan mudik sebelumnya memang berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, hal demikian tidak berlaku pada masyarakat umum.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa masih ada 24% masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata Jokowi.

Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Dengan demikian, kebijakan larangan mudik ini diberlakukan agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dapat dicegah.

Terkait hal ini, Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Pemudik dari Jakarta Ini Meninggal Dunia 12 Jam Kemudian

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.