Find Us On Social Media :

Resmi! Pemerintah Larang Mudik, yang Nekat Mudik Siap Dikenakan Sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

GridHealth.ID - Tiga hari menjelang puasa Ramadhan, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan larangan mudik lebaran 2020.

Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Mudik, Anak Ini Tularkan Covid-19 Pada Ayahnya Saat Pulang Kampung dari Jakarta ke Ciamis

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas.

Langkah ini diambil oleh pemerintah, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.

Baca Juga: Pemerintah tak Larang Mudik, Orang Kampung Bicara Tegas Khawatir Virus Corona

Sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya memang berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, hal demikian tidak berlaku pada masyarakat umum.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa masih ada 24% masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata Jokowi.

Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Dengan demikian, kebijakan larangan mudik ini diberlakukan agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dapat dicegah.

Terkait hal ini, Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Pemudik dari Jakarta Ini Meninggal Dunia 12 Jam Kemudian

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/20).

Baca Juga: PSBB Sudah Berjalan, Warga Serang Meninggal Kelaparan Setelah 2 Hari Tak Makan, Covid-19?

Dalam hal ini, Budi tak akan main-main. Namun dia menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

Baca Juga: Nol Kasus Covid-19 dalam 5 Hari Terakhir di Vietnam, Ini yang Dilakukan Pemerintahnya

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Baca Juga: Hasil Terkini Rapid Test Jabar, Terindikasi positif 1.139 Orang, Terbanyak Bukan di Sukabumi Tapi di Kota Bandung

Agar tidak ada lagi warga yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi. Lebih lanjut, Budi menjelaskan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Baca Juga: Riwayat Sakit Pasien PDP Pria Usia Muda, Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit Blambangan

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020), ada 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona