Find Us On Social Media :

Resmi! Pemerintah Larang Mudik, yang Nekat Mudik Siap Dikenakan Sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/20).

Baca Juga: PSBB Sudah Berjalan, Warga Serang Meninggal Kelaparan Setelah 2 Hari Tak Makan, Covid-19?

Dalam hal ini, Budi tak akan main-main. Namun dia menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

Baca Juga: Nol Kasus Covid-19 dalam 5 Hari Terakhir di Vietnam, Ini yang Dilakukan Pemerintahnya

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.