Find Us On Social Media :

Resmi! Pemerintah Larang Mudik, yang Nekat Mudik Siap Dikenakan Sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Baca Juga: Hasil Terkini Rapid Test Jabar, Terindikasi positif 1.139 Orang, Terbanyak Bukan di Sukabumi Tapi di Kota Bandung

Agar tidak ada lagi warga yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi. Lebih lanjut, Budi menjelaskan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Baca Juga: Riwayat Sakit Pasien PDP Pria Usia Muda, Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit Blambangan

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020), ada 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona