Find Us On Social Media :

Obat Herbal yang Disarankan BPOM Untuk Menangkal Virus Corona

Obat herbal.

GridHEALTH.id - Seiring dengan semakin merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, tak sedikit obat herbal yang diklaim bisa mencegah penularannya.

Diketahui obat herbal seperti jamu atau empon-empon dikenal mampu meningkatan sistem imun alias daya tahan tubuh.

Dimana menurut Direktur Divisi Penyakit Menular di Universitas Alabama, AS, Jeanne Marrazzo, seperti dikutip dari WebMD, mengatakan orang yang daya tahan tubuhnya rendah sangat rentan terinfeksi virus corona.

Tentu hal ini membuat banyak masyarakat yang tergiur akan khasiat obat herbal dalam mencegah penularan virus corona.

Tapi faktanya, tak semua obat herbal dapat di klasifikasikan dalam kategori dapat memelihara daya tahan tubuh.

Menurut Badan POM ( BPOM) obat tradisional yang masuk dalam kategori dapat memelihara daya tahan tubuh adalah jamu dan obat herbal terstandar.

"Untuk obat tradisional yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh adalah kategori fitofarmaka. Karena sudah memenuhi bukti empiris, in vitro di laboratorium, ini vivo atau pengujian pada hewan, dan uji klinis pada manusia," kata BPOM.

Baca Juga: Salah Kaprah Gejala Covid-19, Mata Merah karena Alergi Dibilang Infeksi Corona

Baca Juga: Profesor Nidom Temukan 3 Ramuan Atasi Virus Corona, Seperti Apa?

Berikut beberapa saran BPOM dalam memilih obat herbal untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.

1. Herba Sambiloto

Bahan Herba Sambiloto yang kering dengan takaran 3 gram, bisa Anda konsumsi 2 kali sehari.

Sedangkan, yang serbuk kering takaran 1,5-3,0 gram, bisa Anda konsumsi 3 kali sehari.

2. Herba Meniran

Bahan Herba Meniran yang segar, dengan takaran 45-90 gram per hari dapat dikonsumsi dalam 2-3 dosis atau porsi.

Baca Juga: Setelah Mendengar Pendapat Ahli, Anies Resmi Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei 2020

3. Temulawak

Bahan Temulawak yang serbuk kering, dengan takaran 3,5 gram per hari dapat dikonsumsi dalam 3 dosis atau porsi.

4. Kunyit

Bahan kunyit yang segar, dengan takaran 3,0-9,0 gram per hari dan yang serbuk kering dapat dikonsumsi dengan takaran 1,-3,0 gram per hari.

5. Jahe

Bahan jahe yang serbuk kering dapat dikonsumsi dengan takaran 1,0-4,0 gram per hari.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta Hingga Jelang Lebaran 2020, Keputusan Diambil Usai Diskusi dengan Ahli Penyakit Menular

6. Jambu biji

Jambu biji ini dapat dimakan langsung satu buah dengan ukuran sedang.

Berikut cara penyajian obat herbal secara umum menurut BPOM:

Bahan segar dan bahan kering direbus dalam air mendidih bersuhu 100 derajat Celsius selama 15-30 menit.

Bentuk serbuk kering dapat diseduh dalam satu gelas air mendidih selama 5 menit.

Baca Juga: Ditemukan, Alasan Lebih Banyak Pria Korban Covid-19 yang Meninggal Dibanding Wanita

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan yaitu bahwa rebusan atau seduhan tanaman herba sambiloto sebaiknya dikonsumsi sebelum makan.

Sedangkan, seduhan jahe sebaiknya dikonsumsi setelah makan.

Mengingat, obat herbal juga sama seperti obat lainnya yang bisa menimbulkan efek samping seperti reaksi alergi salah satunya.

Baca Juga: Viral Warga Muara Enim Ditemukan Kelaparan, di Indonesia Masih Ada Kwashiorkor?

BPOM mengatakan ada beberapa kelompok yang justru berisiko jika mengonsumsi obat herbal, yakni bayi, anak-anak, wanita hamil, orang lanjut usia, serta orang dengan kondisi penyakit tertentu, terutama jika membutuhkan konsultasi dokter.

Umumnya, obat tradisional yang sudah dikemas seperti jenis fitofarmaka memiliki anjuran takaran konsumsi.

Ada baiknya jika kita mengonsumsi obat, memang pelu sekali memperhatikan imbauan dan anjuran pakai, sebelum mengonsumsi obat tersebut.

Baca Juga: Layaknya Karungan Sampah, Terkuak Cara Rumah Sakit di Amerika Serikat Perlakukan Mayat secara Tak Lazim

Jangan sampai mengonsumsi obat herbal dalam jangka panjang karena saat ketergantungan dapat mengganggu beberapa fungsi organ.

Oleh karena itu, sebelum mengonsumsi obat herbal sebainya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, apalagi jika kita tengah mengonsumsi obat lainnya.

Hal ini agar tidak terjadi efek samping dari konsumsi obat yang bertentangan dengan kandungan di dalamnya.(*)

Baca Juga: Arahan MUI Untuk Ibadah Ramadan di Saat Pandemi Covid-19, Mudik Bisa Sebarkan Virus

 

 #berantasstunting #hadapicorona