Find Us On Social Media :

Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Air Lemon dan Teh Bunuh Virus Corona Fake, Buah Jeruk Antivirus karena Mengandung Flavonoid Fakta

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 55 dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3%d itanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Teknis Pengendalian Transportasi Mudik yang di Terbitkan Kemenhub