Find Us On Social Media :

Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

GridHEALTH.id - Pemerintah terus berusaha membuat kebijakan-kebijakan agar bisa meringankan dampak yang dialami masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19).

Mulai dari program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 % bagi mereka pelanggan 900 VA.

Serta berbagai bentuk bantuan sosial yang diprogramkan baik itu oleh kementerian ataupun pemerintah daerah dan pusat.

Terbaru, kabar mengenai nasib putusan MA terkait pembatalan iuran BPJS Kesehatan akhirnya menemui titik temu.

Dimana keputusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan yang sudah berlaku per 1 April 2020.

Baca Juga: Update Covid-19; 10 Juta Penduduk Kota Es Harbin Dilarang Keluar Rumah Oleh Pemerintah China

Baca Juga: Profesor di Sumsel Ciptakan Antivirus Covid-19 Berbentuk Gula 'Ajaib'

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah sangat menghormati keputusan MA tersebut.

"Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip TribunStyle, (22/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang berlaku akan kembali seperti semula sebelum adanya kenaikan.

Baca Juga: Di Arab Saudi, Robot Dioperasikan untuk Merawat Pasien Covid-19

Kelebihan iuran dari bulan lalu disebut akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya seperti dilansir dari Kompas.com (9/3/2020):

Baca Juga: Penting Menjaga Kualitas Udara di Dalam Rumah, Kata Dokter Reisa

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Air Lemon dan Teh Bunuh Virus Corona Fake, Buah Jeruk Antivirus karena Mengandung Flavonoid Fakta

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 55 dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3%d itanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Teknis Pengendalian Transportasi Mudik yang di Terbitkan Kemenhub

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Baca Juga: Potret MengeriUser kan Pemakaman Massal di Sao Paulo Brazil, Negara Dengan Angka Kematian Covid-19 Tinggi

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.(*)

Baca Juga: Menu Sehat Sahur yang Harus Dipenuhi Ibu Menyusui Saat Akan Berpuasa

 #berantasstunting #hadapicorona