Find Us On Social Media :

Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Baca Juga: Potret MengeriUser kan Pemakaman Massal di Sao Paulo Brazil, Negara Dengan Angka Kematian Covid-19 Tinggi

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.(*)

Baca Juga: Menu Sehat Sahur yang Harus Dipenuhi Ibu Menyusui Saat Akan Berpuasa

 #berantasstunting #hadapicorona