Find Us On Social Media :

Diralat Lagi, Menpan RB Sebut Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

Menpan RB Tjahjo Kumolo sebut belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja sehubungan dengan pandemi Covid-19

GridHEALTH.id -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku.

"Produk hukum/dasar perintah bahwa usia (di bawah) 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

"Dalam PP itu diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," sambungnya.

Dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB itu, jika ada keputusan warga berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja, harus memperhatikan aturan yang ada.

"Artinya, hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bisa bekerja kembali. Seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tutur Tjahjo.

Baca Juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Baca Juga: Hampir Seminggu Didi Kempot Meninggal, ‘Code Blue Asma’ Masih Jadi Tagar, Ini Arti Kode Biru di Rumah Sakit 

 

Sejalan dengan hal tersebut, Tjahjo mengatakan, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN terkait kerja dari rumah (WFH) belum perlu berubah.