"SE itu mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan WFH dengan beberapa pertimbangan. Jadi menurut saya itu masih relevan dengan apa yang sampaikan oleh ketua Gugus Tugas," tutur Tjahjo.
Sebab, SE Menpan RB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP tentang PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri. Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%.
Baca Juga: Aturan Mandi di Saat Puasa, Jangan Berlama-lama Karena Bikin Kulit Kering
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona. "Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45%. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/12065261/menpan-rb-belum-ada-produk-hukum-yang-bolehkan-warga-usia-di-bawah-45-tahun?page=all#page3.