“Satu satunya upaya ya produsen air minum kemasan galon sekali pakai harus menerima pengembalian kemasan bekas tersebut atau membeli ulang kemasan bekas tersebut dan harus me-recycle sendiri sampai menjadi plastik food grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka,” ucapnya lebih lanjut.
Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mewajibkan produsen air kemasan galon sekali pakai itu untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon, untuk diolah menjadi produk lainnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan reward kepada industri-indutri pangan yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai, Ahmad menjelaskan
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para produsen air kemasan dengan lebih gencar agar mereka juga melakukan langkah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat.
Baca Juga: Gusi Berdarah dan Mimisan saat Puasa, Batalkah? Begini Penjelasannya