GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.
Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, baik yang dikelola swasta maupun pemerintah, mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.
Asal tahu saja, bahan kimia yang keluar dari plastik ditemukan dalam darah dan jaringan tubuh dari hampir semua manusia hidup.
Adapun, manusia yang terpapar oleh plastik berisiko lebih besar untuk mengalami kanker, cacat lahir, gangguan imunitas, gangguan endokrin dan penyakit berbahaya lainnya.
Dilansir dari Arizona State University Biodesign Institute, terdapat dua kelas bahan kimia yang berhubungan dengan kesehatan manusia, yaitu BPA (bisphenol-A) dan phthalates (aditif yang digunakan untuk menyintesis plastik).
Baca Juga: Tes Rendam Tangan, Cara Sederhana Mengetahui Kesehatan Jantung
Sekarang ini, kehidupan satwa liar juga telah menyatu dengan sampah plastik. Mereka pun salah mengira plastik sebagai makanan mereka dan memberikannya kepada anak-anak mereka.
Source | : | Gridhealth.id,Pemprov DKI |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar