GridHEALTH.id - Beberapa hari lalu, pemerintah menyampaikan bahwa warga di bawah usia 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali di tengah pandemi corona ini.
Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.
Baca Juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.
Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ahli Berikan Cara Menghindari Penularan Virus Corona usai Pesan Makanan Lewat Ojek Online
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akhirnya kembali mengeluarkan aturan bagi warga di bawah 45 tahun agar daat bekerja kembali saat pandemi corona.