Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan RI Keluarkan Aturan bagi Warga di Bawah 45 Tahun Dapat Bekerja Kembali saat Pandemi Corona

Aturan bekerja kembali saat pandemi corona

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI memberikan aturan cara agar terhindar dari Covid-19, jika harus tetap bekerja.

Adapun aturannya terkait perjalanan ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, di tempat kerja area publik, hingga saat tiba di rumah lagi.

Baca Juga: Berbagai Kelonggaran Munculkan Dugaan Pemerintah Akan Lakukan Herd Immunity Untuk Atasi Covid-19, Peneliti Ungkap Bahayanya

Aturan perjalanan ke dan dari tempat kerja

- Pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam, tetap tinggal di rumah saja.

- Upayakan mengenakan pakaian lengan panjang.

- Gunakan masker.

- Upayakan menggunakan transportasi umum. Kalau terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minumal 1 meter; upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan hand sanitizer; atau gunakan helm sendiri.

Baca Juga: Kisruh Syahrini dengan Ayah Angkat Bulenya Mulai Memanas, Wanita Ini Singgung Istri Reino Barack Tak Menstruasi Selama 40 Hari

- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang, gunakan hand sanitizer sesudahnya.

- Tidak menyentukhwajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpakssa.