GridHEALTH.id - Beberapa hari lalu, pemerintah menyampaikan bahwa warga di bawah usia 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali di tengah pandemi corona ini.
Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.
Baca Juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.
Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ahli Berikan Cara Menghindari Penularan Virus Corona usai Pesan Makanan Lewat Ojek Online
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akhirnya kembali mengeluarkan aturan bagi warga di bawah 45 tahun agar daat bekerja kembali saat pandemi corona.
Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI memberikan aturan cara agar terhindar dari Covid-19, jika harus tetap bekerja.
Adapun aturannya terkait perjalanan ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, di tempat kerja area publik, hingga saat tiba di rumah lagi.
Aturan perjalanan ke dan dari tempat kerja
- Pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam, tetap tinggal di rumah saja.
- Upayakan mengenakan pakaian lengan panjang.
- Gunakan masker.
- Upayakan menggunakan transportasi umum. Kalau terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minumal 1 meter; upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan hand sanitizer; atau gunakan helm sendiri.
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang, gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentukhwajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpakssa.
Aturan di tempat kerja
- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Gunakan siku untuk membuka puntu dan menekan tombol lift.
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
- Untuk sementara, tidak menggunakan absensi finger print.
Baca Juga: Ahli Berikan Cara Menghindari Penularan Virus Corona usai Pesan Makanan Lewat Ojek Online
- Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.
- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
- Biasakan tidak berjabat tangan.
- Masker tetap digunakan.
- Selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
Aturan di tempat kerja area publik
Sama halnya dengan aturan di tempat kerja biasa, aturan ini juga menerapkan beberapa aturan yang tak jauh berbeda dan aturan tambahan, yaitu:
Baca Juga: Viral, Eksperimen Sosial Tunjukkan Bagaimana Virus Corona Menyebar di Restoran
- Perketat penggunaan masker.
- Selalu menjaga jarak aman.
- Sesering mungkin mencuci tangan dengan air sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer (4 jam sekali).
Aturan saat tiba di rumah
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
- Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah.
Baca Juga: Viral Wacana Ganja Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19, Para Ahli Angkat Bicara
Dengan mematuhi beberapa aturan dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, kita berharap angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan meski ada warga di bawah 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali. (*)
#hadapicorona #berantasstunting