Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan RI Keluarkan Aturan bagi Warga di Bawah 45 Tahun Dapat Bekerja Kembali saat Pandemi Corona

Aturan bekerja kembali saat pandemi corona

Aturan di tempat kerja area publik

Sama halnya dengan aturan di tempat kerja biasa, aturan ini juga menerapkan beberapa aturan yang tak jauh berbeda dan aturan tambahan, yaitu:

Baca Juga: Viral, Eksperimen Sosial Tunjukkan Bagaimana Virus Corona Menyebar di Restoran

- Perketat penggunaan masker.

- Selalu menjaga jarak aman.

- Sesering mungkin mencuci tangan dengan air sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer (4 jam sekali).

Aturan saat tiba di rumah

- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

- Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah.

Baca Juga: Viral Wacana Ganja Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19, Para Ahli Angkat Bicara

Dengan mematuhi beberapa aturan dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, kita berharap angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan meski ada warga di bawah 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali. (*)

#hadapicorona #berantasstunting