GridHEALTH.id - Bak petir di siang bolong, masyarakat Indonesia kini harus kembali menelan pil pahit atas kenaikan iuan BPJS Kesehatan.
Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan adanya penurunan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Mei 2020, kini biaya jaminan kesehatan tersebut nyatanya akan kembali naik hingga 100% di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Kelebihan Iuran pada 3 Bulan Ini Tak Akan Dikembalikan
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik kenaikan iuran tersebut.