GridHEALTH.id- Kabar gembira penurunan iuaran BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal membahagiakan di tengah pandemi corona.
Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula, sejak 1 Mei 2020.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca Juga: Jadi Menu Praktis, Benarkah Makanan Kemasan saat Sahur ini Berikan Nutrisi selama Puasa?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan bahwa penurunan iuran BPJS Kesehatan tersebut terjadi akibat kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Penimbun Masker Kalang Kabut, Jual Rugi Barang Hasil Timbunan hingga Stres Kena Bully Warganet
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Untuk iuran bulan Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Baca Juga: Dapat Perawatan Intensif, Mantan Bassist Dewa 19 Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Lambung
Akibat penurunan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana dengan kelebihan iuran di bulan sebelumnya?
Iqbal menjelaskan, iuran dari Januari-Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Baca Juga: Diklaim Bisa Sembuhkan Virus Corona, Obat Herbal ala Satgas DPR RI Ini Peroleh Izin Edar
Sementara itu, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengetahui terkait tagihan dapat mengecek aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.
Dalam aplikasi tersebut, peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.
Selain itu, bagi peserta yang masih mendapat kendala dan membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.
Baca Juga: Serangan Jantung, Penyebab Meninggal di Usia Muda yang Banyak Terjadi
Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta BPJS Kesehatan sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. (*)
#hadapicorona # berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar