GridHEALTH.id - Bak petir di siang bolong, masyarakat Indonesia kini harus kembali menelan pil pahit atas kenaikan iuan BPJS Kesehatan.
Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan adanya penurunan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Mei 2020, kini biaya jaminan kesehatan tersebut nyatanya akan kembali naik hingga 100% di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Kelebihan Iuran pada 3 Bulan Ini Tak Akan Dikembalikan
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Baca Juga: Viral, Eksperimen Sosial Tunjukkan Bagaimana Virus Corona Menyebar di Restoran
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II hampir 100%. (*)
#hadapicorona #berantasstunting