Tidak Ada Kelonggaran PSBB, Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek: 'Yang Boleh Mudik Virtual'

Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek

Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek

GridHEALTH.id - Selama ini masyarakat tengah mengeluhkan imbauan pemerintah yang melarang mudik bagi warga yang berada di daerah-daerah episentrum penyebaran virus corona (Covid-19).

Bahkan

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP.
  • Baca Juga:

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP
  • Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri. 
  • Terlepas dari adanya larangan mudik lokal, Anies Baswedan imbau warganya untuk lebaran di rumah. (*)