Tidak Ada Kelonggaran PSBB, Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek: 'Yang Boleh Mudik Virtual'
Nikita Yulia Ferdiaz
Senin, 18 Mei 2020 | 09:50 WIB
GridHEALTH.id - Selama ini masyarakat tengah mengeluhkan imbauan pemerintah yang melarang mudik bagi warga yang berada di daerah-daerah episentrum penyebaran virus corona (Covid-19).
Bahkan
Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas Surat Pernyataan Sehat Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) Pas foto berwarna Pindaian KTP. Baca Juga:
Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal Surat Pernyataan Sehat Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali) Pas foto berwarna Pindaian KTP Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri. Terlepas dari adanya larangan mudik lokal, Anies Baswedan imbau warganya untuk lebaran di rumah. (*)