Find Us On Social Media :

Dilarang Mudik Lokal Selama Corona, Ini Daftar Titik Check Point yang Ditetapkan Dishub DKI

Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek

GridHEALTH.id - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) pemerintah telah memberlakukan larangan mudik bagi siapapun yang berada di daerah-daerah episentrum penyebaran virus corona (Covid-19).

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan agar warga DKI Jakarta tidak melakukan mudik lokal di kawasan Bodetabek dan menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah.

Baca Juga: Tidak Ada Kelonggaran PSBB, Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek: 'Yang Boleh Mudik Virtual'

Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang diambil dari situs resmi Pemprov DKI, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: Nekat Terobos Mudik dari Pelabuhan Merak, Kini 90 Persen Kasus Positif Covid-19 di Riau Berasal dari Pemudik

Mengingat hari raya Idul Fitri atau lebaran sebentar lagi, maka pemerintah bertekad untuk memperketat aturan larangan mudik tersebut.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengawasi pergerakan orang di 23 titik pemeriksaan (check point) pada masa Lebaran 2020.

Pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah warga yang hendak mudik lokal ke Bodetabek pada saat Lebaran nanti.

"Pemda DKI fokus di perbatasan-perbatasan di beberapa titik check point, ada 33 check point, itu khususnya untuk (mengawasi pergerakan orang) dari luar ke dalam atau dari dalam ke luar (Jakarta)," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: 7 Mei Semua Transportasi Diperbolehkan Beroperasi, Menhub Budi Karya: 'Tapi Tidak Boleh Mudik!'

Susilo pun meminta warga Jakarta tetap berada di Ibu Kota pada saat Lebaran nanti.

Bahkan, Susilo mengingatkan bahwa hanya ada beberapa kategori pergerakan orang yang diperbolehkan keluar-masuk Jakarta sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Larangan Mudik Belum Dicabut, Jokowi Berniat Geser Libur Lebaran di Akhir Bulan Juli Menjelang Idul Adha

"Jadi diimbau untuk tidak melakukan pergerakan itu karena sebetulnya di dalam ketentuan PSBB sudah tercantum kegiatan-kegiatan mana saja yang boleh bergerak," kata Susilo.

Dilansir GridHEALTH.id dari Kompas.com, berikut titik check point untuk mengawasi pergerakan warga yang hendak mudik atau menegakkan aturan larangan mudik. 

Baca Juga: Nekat Mudik Naik Travel ke Cilacap, Semua Penumpang Minibus Terimbas Positif Corona

1. Stasiun Jatinegara

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Gambir

4. Stasiun Jakarta Kota

5. Stasiun Tanjung Priok

6. Terminal Kampung Melayu

7. Terminal Senen

8. Terminal Tanjung Priok

9. Terminal Pulogebang

10. Terminal Kampung Rambutan

11. Terminal Kalideres

Baca Juga: Tak Peduli Larangan Mudik, Wanita Ini Ngotot Tak Mau Dibawa ke Puskesmas hingga Tergeletak di Pinggir Jalan

Baca Juga: Viral Sekelompok Pria Nekat Mudik Pakai Truk Towing Bikin Kesal Warganet, Ternyata Hanya Sebuah Konten Edukasi

12. Gerbang Tol Cikarang Barat

13. Gerbang Tol Cikupa

14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)

15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)

16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)

17. Simpang Universitas Indonesia

18. Perempatan Pasar Jumat

19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)

20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)

21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

22. Pos Polisi Kalideres

23. Pos Polisi Kamal

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Teknis Pengendalian Transportasi Mudik yang di Terbitkan Kemenhub

Dengan demikian, dengan adanya pengawasan di titik check point tersebut, maka diharapkan warga DKI Jakarta mengurungkan niatnya untuk melakukan mudik lokal pada saat lebaran.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona