GridHEALTH.id - Selama ini, publik mengetahui bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun berbeda dengan sebuah kasus yang belum lama ini viral, yaitu seorang petugas RS yang meminta biaya pemakaman jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) virus corona senilai Rp3 juta.
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kepada Siapa Biaya Pengobatan Virus Corona Disubsidi?
Sebuah video perdebatan beberapa keluarga pasien dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Mojokerto viral di media sosial sejak Kamis (21/5/2020) malam.
Petugas menyebut uang itu akan digunakan untuk biaya pemulasaraan jenazah pasien yang meninggal.
Keluarga itu terlihat beberapa kali mengutarakan keluhannya kepada petugas. Mereka mempertanyakan uang itu.
Namun, mereka juga menyerahkan uang Rp 3 juta itu untuk mengurus jenazah.
Pihak keluarga memaksa petugas memberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran uang tersebut.
Salah satu keluarga korban yang merekam video itu memberi tahu lokasi rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Warga DKI Diizinkan Takbiran di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh Anies Baswedan juga DMI dan MUI DKI
"Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo. Bu Wali (Wali Kota Mojokerto) tolong diperhatikan," kata salah satu keluarga pasien dalam rekaman itu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pihak yang berdebat dengan petugas rumah sakit itu merupakan keluarga dari salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal pada Selasa (19/5/2020).
Pasien berinisial JSH itu berasal dari Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. PDP yang menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu meninggal pada usia 60 tahun.
Baca Juga: Viral Tenaga Medis Pingsan hingga APD Harus Digunting, Dehidrasi usai Antar Jemput Pasien Covid-19
Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Sugeng Mulyadi membenarkan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.
Masalah itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien itu memakai aturan lama.
Padahal, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), inilah deretan orang yang dapat ajukan klaim tersebut, diantaranya:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh anggaran tersebut menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan, setelah melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca Juga: Melahirkan di Saat Pandemi Covid-19, Sangat Disarankan Melakukan Tes Virus Corona Lebih Dulu
Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Melansir dari Tribunnews, dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.
Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000, dan disinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta.
Baca Juga: Awas, Virus Corona Sangat Mudah Sekali Menyebar di Toko Baju
Sementara itu, pertengkaran yang terjadi antara keluarga pasien dan petugas RS juga terjadi karena pihak keluarga tak kuasa mengontrol emosi.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Baca Juga: Viral Tenaga Medis Pingsan hingga APD Harus Digunting, Dehidrasi usai Antar Jemput Pasien Covid-19
Sugeng menyebutkan bahwa masalah tersebut kini sudah selesai, dan uang sebesar Rp 3 juta tersebut dikembalikan pada keluarga pasien. (*)
#hadapicorona #berantasstunting