GridHEALTH.id - Meski belum mewabah seperti di 70 negara lainnya, namun virus corona atau Covid-19 yang telah masuk ke Indonesia rupanya membuat kondisi Tanah Air carut marut.
Mulai dari stok masker, hand sanitizer, dan obat-obatan yang menipis, pertanyaan mengenai biaya pengobatan virus corona di Indonesia pun ikut menjadi sorotan.
Baca Juga: Masalah BPJS Kesehatan Tak Kunjung Usai, Menkes Terawan Akui Tidak Punya Solusi
Seperti diketahui, semenjak BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak tahun lalu, kinerja jaminan kesehatan ini menjadi sedikit diragukan oleh sebagian masyarakat.
Bahkan ditengah gempuran kabar virus corona baru (Covid-19) ini, banyak yang menyangsikan akan adanya peringanan biaya pengobatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Tahu Kena Virus Corona, WNI Asal Depok Akui Tertekan: 'Bukan Karena Sakitnya Tapi ...'
Menghadapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf akhirnya angkat bicara.
Rupanya BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim korban virus corona.
Hal ini kata Iqbal, sesuai dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/3/2020).
Kendati demikian, Iqbal mengatakan, pembiayaan pelayanan kesehatan pasien virus corona akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).
Menurut dia, hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Sementara itu, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan tetap ikut mengantisipasi penyebaran virus corona dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan sesuai keputusan Kemenkes tersebut.
Ia mengatakan, peserta diimbau untuk menghubungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Sebaliknya, FKTP diminta lebih memberikan perhatian kepada peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19.
"Serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengimbau, masyakarat terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya virus tersebut.
Baca Juga: Jadi Menu Sarapan Simpel, Benarkah Roti Bakar Berisiko bagi Kesehatan?
“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain," pungkasnya.
Meski demikian, sebagian besar masyarakat Indonesia tak ada lagi WNI yang tertular virus corona. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bukan BPJS Kesehatan, tapi Kemenkes yang Tanggung Biaya Penanganan Korban Virus Corona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar