Find Us On Social Media :

Agar Masyarakat Tak Gagal Paham Maksud New Normal, Dokter Tirta; 'Bukan Kita Nerimo Wae, Pasrah, Bukan'

dr. Tirta

Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah merilis protokol new normal ini pada Senin (25/5/2020).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Pemerintah mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Seakan Setuju dengan Jokowi, Dokter Asal Amerika Ini Beberkan Alasan Hidup Damai dengan Virus Corona

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Adapun isi dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 selengkapnya bisa dilihat klik disini (*)

Baca Juga: Sudah Mengalami Kekerasan Seksual, Sekarang Positif Kanker Serviks dan HPV, Riry Hosho Tetap Menjalankan Pekerjaannya Sebagai Artis JAV

 #berantastunting #hadapicorona