GridHEALTH.id – Pemerintah kembali mendengungkan pelonggaran PSBB seusai Lebaran. Contohnya, kantor-kantor akan kembali dibuka di awal Juni.
Dengan kembali bekerja di kantor, kita akan perlu beradaptasi kembali dengan ritme kerja dan lingkungan kerja yang berbeda.
Banyak perusahaan mulai menerapkan new normal, meminta para pekerjanya kembali beraktivitas seperti biasa, namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Agar lebih aman dari penularan Covid-19 yang masih terjadi di lapangan, Kementerian Kesehatan RI merilis protokol kesehatan bagi para pekerja yang bertugas di luar rumah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bersiap Untuk New Normal, Berikut Panduan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI
Baca Juga: Jangan Suka Berlama-lama di Kantor, Bahaya Hipertensi Mengintai
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, beberapa waktu lalu di Jakarta dalam rilisnya yang diterima GridHEALTH.id.
Source | : | Press Release |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar