Find Us On Social Media :

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19

Ilustrasi dilakukannya test Covid-19

Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya

"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.

Erizon menjelaskan, hal tersebut dilakukan lantaran alat tes Covid-19 yang sangat terbatas.

Ditambah, para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, karena tidak punya SIKM.

Baca Juga: Sukses Obati Warganya yang Terinfeksi Corona, Pemerintah Vietnam Sumbangkan Alat Tes Covid-19 untuk Indonesia