Dwi Sasono ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020, pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan Kompas.com, penangkapan Dwi Sasono merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terhadap seseorang berinisial C yang diduga sebagai pengedar.
Saat penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan lagi ganja hampir 16 gram disembunyikan di suatu tempat," ucap Yusri Yunus.
Dikutip dari Drugs.com, bahan kimia aktif utama dalam ganja adalah THC (delta-9-tetrahydrocannabinol).
Ketika asap ganja dihirup, THC dengan cepat berpindah dari paru-paru ke aliran darah dan dibawa ke otak dan organ-organ lain di seluruh tubuh.