GridHEALTH.id - Setelah sekian lama Ridho Rhoma mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penyalahgunaan narkoba, hari ini, Rabu (8/1) anak sang Raja Dangdut itu bebas.
Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Baca Juga: Banyak Artis Pakai Sabu, Ini Pesan Raja Dangdut Untuk Ridho Rhoma
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019.
Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Sebelumnya, Rhoma Irama itu harus kembali meringkuk di penjara.
Ridho Rhoma ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Sabu atau crystal methamphetamine (ice) murni mempunyai bentuk seperti kristal.
Source | : | Kompas.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar