Find Us On Social Media :

Era New Normal Semua Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Tapi Khusus 3 Tempat Ini Harus Ditambah Face Shield

Menjelang New Normal Life, ada beberapa tempat dimana penggunaan face shield atau pelindung wajah menjadi wajib.

Dalam waktu dekat, Pemerintah RI akan melonggarkan kebijakan pengetatan wilayah PSBB dengan membuka mal, pasar, tempat ibadah, dan lain-lain secara bertahap.

Setiap keluar rumah, warga diharuskan memakai maskernya. Lantas, apakah masyarakat juga perlu mengenakan face shield saat beraktivitas di luar rumah? Seperti disebutkan, face shield dapat mencegah penularan virus corona.

 

Charles Bailey, MD, dokter spesialis pencegahan infeksi dari St. Joseph Hospital dan Mission Hospital California AS mengatakan, masyarakat umumnya tidak terpapar kontak berisiko tinggi, sehingga cukup menggunakan masker dan tidak membutuhkan perlindungan ekstra seperti face shield.

Namun dia mempunyai saran, jika pergi ke tempat yang sangat ramai sehingga physical distancing sulit dijalankan, masyarakat perlu menggunakan masker atau face shield sekaligus untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona, terutama orang tanpa gejala.

 

Sejalan dengan hal ini, untuk menghindari penyebaran virus inilah, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk penggunaan face shield di tempat-tempat yang ramai menjelang dijalankannya New Normal dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, 3 tempat yang dibidik untuk pemakaian face shield ini yaitu stasiun untuk pengguna kereta api, penggunjung mal, dan stasiuhn

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut New Normal. Salah satu aturan yang harus ditaati para penumpang yaitu wajib menggunakan masker dan face shield.

Baca Juga: New Normal, Penumpang Dilarang Bicara dan Telepon di Kereta Komuter

Baca Juga: Derita Tifus Abdominales Saat Hamil, Apa Dampaknya Bagi Ibu dan Janin?

Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.