Find Us On Social Media :

Era New Normal Semua Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Tapi Khusus 3 Tempat Ini Harus Ditambah Face Shield

Menjelang New Normal Life, ada beberapa tempat dimana penggunaan face shield atau pelindung wajah menjadi wajib.

 

GridHEALTH.id – Sejak virus corona mulai merebak di Indonesia pada awal Januari 20, pemakaian masker untuk mencegah penyebaran virus corona di tempat umum dengan cepat menjadi aturan baru.

Selanjutnya, kepopuleran face shield juga melonjak tajam karena dianggap mampu memberikan proteksi ganda agar terhindar COVID-19.

Face shield atau pelindung wajah sebenarnya telah banyak digunakan oleh petugas kesehatan. Saat ini tim ahli menyebut pelindung wajah mungkin saja akan menggantikan masker sebagai pencegah yang lebih nyaman dan lebih efektif untuk tangkal COVID-19.

"Pelindung wajah yang dapat diproduksi dan didistribusikan dengan cepat dan terjangkau harus dimasukkan sebagai bagian dari strategi untuk secara aman mengurangi penularan di komunitas," kata peneliti dari University of Iowa dikutip dari WebMD.

Dalam Journal of the American Medical Association (JAMA), penelitian yang dipimpin oleh Dr Eli Perencevich menuliskan agar face shield efektif dalam menekan penyebaran virus, maka harus dibuat sampai bawah dagu. Harus menutupi telinga dan tidak ada celah yang terbuka antara dahi dan pelindung wajah.

"Penggunaan pelindung wajah juga merupakan pengingat untuk menjaga jarak sosial, namun tetap memungkinkan visibilitas ekspresi wajah dan gerakan bibir untuk persepsi ucapan," kata penulis.

Baca Juga: Jelang New Normal, Pasien Positif Covid-19 Masih Terus Bertambah

Meski belum dilakukan pengujian dalam skala massal, pelindung wajah terbukti mengurangi paparan virus sebesar 96 persen ketika dikenakan oleh petugas kesehatan pada simulasi batuk dengan jarak 18 inci atau sekitar 45 cm.

Dalam waktu dekat, Pemerintah RI akan melonggarkan kebijakan pengetatan wilayah PSBB dengan membuka mal, pasar, tempat ibadah, dan lain-lain secara bertahap.

Setiap keluar rumah, warga diharuskan memakai maskernya. Lantas, apakah masyarakat juga perlu mengenakan face shield saat beraktivitas di luar rumah? Seperti disebutkan, face shield dapat mencegah penularan virus corona.

 

Charles Bailey, MD, dokter spesialis pencegahan infeksi dari St. Joseph Hospital dan Mission Hospital California AS mengatakan, masyarakat umumnya tidak terpapar kontak berisiko tinggi, sehingga cukup menggunakan masker dan tidak membutuhkan perlindungan ekstra seperti face shield.

Namun dia mempunyai saran, jika pergi ke tempat yang sangat ramai sehingga physical distancing sulit dijalankan, masyarakat perlu menggunakan masker atau face shield sekaligus untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona, terutama orang tanpa gejala.

 

Sejalan dengan hal ini, untuk menghindari penyebaran virus inilah, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk penggunaan face shield di tempat-tempat yang ramai menjelang dijalankannya New Normal dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, 3 tempat yang dibidik untuk pemakaian face shield ini yaitu stasiun untuk pengguna kereta api, penggunjung mal, dan stasiuhn

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut New Normal. Salah satu aturan yang harus ditaati para penumpang yaitu wajib menggunakan masker dan face shield.

Baca Juga: New Normal, Penumpang Dilarang Bicara dan Telepon di Kereta Komuter

Baca Juga: Derita Tifus Abdominales Saat Hamil, Apa Dampaknya Bagi Ibu dan Janin?

Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Di konsep new normal nya seperti itu, masker dan face shield harus dipakai saat naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Senin (01/06/2020).

Baca Juga: 12 Makanan yang Amat Perlu Dihindari Penderita Gangguan Ginjal 

Baca Juga: 5 Penyebab Kepala Pusing Setelah Makan, Salah Satunya Diabetes 

Kebijakan serupa akan diterapkan pada kereta jarak jauh, penumpang maskapai penerbangan dan penjunjung mal, yang wajib memakai face shield dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk dan berbelanja. (*)

#berantasstunting #hadapicorona