2. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi.
3. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali.
4. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian.
5. PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.
6. Prinsip fase transisi: hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter.
7. Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai Jumat (5/5/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Indonesia Harus Mandiri Produksi Vaksin Corona, Akhir Tahun Sudah Jadi