Find Us On Social Media :

12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?

PSBB DKI jakarta memasuki masa transisi, Gubernur Anies Baswedan Umumkan 12 keputusan.

8. Protokol tempat kerja selama Masa Transisi: Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah.

Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yang berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.

9. Protokol pergerakan penduduk: kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol Covid-19.

Baca Juga: Nganggur Karena Corona Hingga Tak Mampu Bayar BPJS, Pilu Seorang Ayah Berjuang Mengobati Anaknya yang Menderita Hidrosefalus

Baca Juga: Di Makassar 100 Orang Membawa Senja Tajam Serbu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Ingin Membawa Pulang Jenazah Pasien PDP

10. Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020.

11. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 M.

12. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.(*)

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Tenaga Medis Kembali Terjadi; Seorang Pria di Gresik Emosi Pukuli Nakes karena Tak Bisa Rapid Test

 #berantasstunting

#hadapicorona