Find Us On Social Media :

12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?

PSBB DKI jakarta memasuki masa transisi, Gubernur Anies Baswedan Umumkan 12 keputusan.

GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, PSBB kali ini merupakan masa transisi menuju New Normal.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ada poin-poin penting yang diumumkan Anies Baswedan terkait protokol kesehatan di masa transisi di DKI Jakarta.

Berikut hasil Press conference Gubernur DKI Jakarta, 4 Juni 2020, selengkapnya:

1. PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi.

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Baca Juga: Anis Baswedan: Ini Jadwal Pembukaan PSBB Transisi Fase I di DKI Jakarta

2. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi.

3. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali.

4. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian.

5. PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.

Baca Juga: Negara Ini Diprediksi Akan Ambruk Gegara Covid-19, Nyatanya Mencatatkan 0 Kematian dan 1 Pasien Terakhir Sembuh

6. Prinsip fase transisi: hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter.

7. Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai Jumat (5/5/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Indonesia Harus Mandiri Produksi Vaksin Corona, Akhir Tahun Sudah Jadi

8. Protokol tempat kerja selama Masa Transisi: Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah.

Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yang berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.

9. Protokol pergerakan penduduk: kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol Covid-19.

Baca Juga: Nganggur Karena Corona Hingga Tak Mampu Bayar BPJS, Pilu Seorang Ayah Berjuang Mengobati Anaknya yang Menderita Hidrosefalus

Baca Juga: Di Makassar 100 Orang Membawa Senja Tajam Serbu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Ingin Membawa Pulang Jenazah Pasien PDP

10. Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020.

11. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 M.

12. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.(*)

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Tenaga Medis Kembali Terjadi; Seorang Pria di Gresik Emosi Pukuli Nakes karena Tak Bisa Rapid Test

 #berantasstunting

#hadapicorona