Find Us On Social Media :

Kelab Malam Hingga Panti Pijat Sudah Boleh Beroperasi, Begini aturan PSBB Terbaru Kota Bekasi

Tempat hiburan seperti kelab malam di Kota Bekasi sudah diperbolehkan beroperasi.

GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi resmi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.

Namun sama seperti DKI Jakarta, Kota Bekasi kali ini menerapkan PSBB proporsional yang merupakan masa transisi atau adaptasi menuju New Normal.

Dimana nantinya ada ktentuan-ketentuan yang diberikan seperti mulai diizinkannya beberapa tempat wisata dan hiburan umum untuk buka.

Mulai dari kelab malam sampai panti pijat sudah diperbolehkan mulai beroperasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

"Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," demikian isi edaran seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Baca Juga: 12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?