Find Us On Social Media :

Kelab Malam Hingga Panti Pijat Sudah Boleh Beroperasi, Begini aturan PSBB Terbaru Kota Bekasi

Tempat hiburan seperti kelab malam di Kota Bekasi sudah diperbolehkan beroperasi.

GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi resmi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.

Namun sama seperti DKI Jakarta, Kota Bekasi kali ini menerapkan PSBB proporsional yang merupakan masa transisi atau adaptasi menuju New Normal.

Dimana nantinya ada ktentuan-ketentuan yang diberikan seperti mulai diizinkannya beberapa tempat wisata dan hiburan umum untuk buka.

Mulai dari kelab malam sampai panti pijat sudah diperbolehkan mulai beroperasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

"Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," demikian isi edaran seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Baca Juga: 12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?

Adapun beberapa tempat wisata dan hiburan umum yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional di Kota Bekasi, diantaranya seperti;

- Kelab malam/musik hidup/pub

- Karaoke

- Kafe

- Panti pijat

- Biliar

- Panti mandi uap/sauna/spa

Baca Juga: Studi: Pola Tidur Tak Teratur Dapat Membahayakan Kesehatan Jantung

- Area bermain anak

- Bioskop

- Salon kecantikan

- Refleksi keluarga

- Sport center

- Tempat pemancingan

- Tempat wisata

Baca Juga: Seorang Politisi Menganggap Virus Corona Bualan Media, Padahal Negaranya Peringkat 2 Dunia Kasus Covid-19

Semetara itu, protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum, yakni:

1. Melakukan rapid test terhadap minimal 20 persen karyawan sebelum tempat usaha dioperasikan.

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan memadai dan hand sanitizer.

3. Menyosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan/gambar yang mudah dilihat karyawan dan pengunjung.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sembuh Covid-19, Seorang Wanita Justru Dikabarkan Meninggal Dunia

4. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

5. Mendisinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum tempat usaha dioperasikan.

6. Membersihkan area yang sering disentuh publik setiap empat jam.

7. Mewajibkan pegawai dan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak fisik lebih dari 1,2 meter.

8. Mengecek suhu tubuh pegawai dan pengunjung. Hanya pegawai dan pengunjung dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan masuk.(*)

Baca Juga: Catat! 8 Benda Ini Wajib Selalu Ada dan Dibawa Saat New Normal

 #berantasstunting #hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka