Find Us On Social Media :

Kelab Malam Hingga Panti Pijat Sudah Boleh Beroperasi, Begini aturan PSBB Terbaru Kota Bekasi

Tempat hiburan seperti kelab malam di Kota Bekasi sudah diperbolehkan beroperasi.

Adapun beberapa tempat wisata dan hiburan umum yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional di Kota Bekasi, diantaranya seperti;

- Kelab malam/musik hidup/pub

- Karaoke

- Kafe

- Panti pijat

- Biliar

- Panti mandi uap/sauna/spa

Baca Juga: Studi: Pola Tidur Tak Teratur Dapat Membahayakan Kesehatan Jantung

- Area bermain anak

- Bioskop

- Salon kecantikan

- Refleksi keluarga

- Sport center

- Tempat pemancingan

- Tempat wisata

Baca Juga: Seorang Politisi Menganggap Virus Corona Bualan Media, Padahal Negaranya Peringkat 2 Dunia Kasus Covid-19