Find Us On Social Media :

Kelab Malam Hingga Panti Pijat Sudah Boleh Beroperasi, Begini aturan PSBB Terbaru Kota Bekasi

Tempat hiburan seperti kelab malam di Kota Bekasi sudah diperbolehkan beroperasi.

Semetara itu, protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum, yakni:

1. Melakukan rapid test terhadap minimal 20 persen karyawan sebelum tempat usaha dioperasikan.

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan memadai dan hand sanitizer.

3. Menyosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan/gambar yang mudah dilihat karyawan dan pengunjung.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sembuh Covid-19, Seorang Wanita Justru Dikabarkan Meninggal Dunia

4. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

5. Mendisinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum tempat usaha dioperasikan.

6. Membersihkan area yang sering disentuh publik setiap empat jam.

7. Mewajibkan pegawai dan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak fisik lebih dari 1,2 meter.

8. Mengecek suhu tubuh pegawai dan pengunjung. Hanya pegawai dan pengunjung dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan masuk.(*)

Baca Juga: Catat! 8 Benda Ini Wajib Selalu Ada dan Dibawa Saat New Normal

 #berantasstunting #hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka