Find Us On Social Media :

New Normal; Aturan Ganjil Genap Berlaku Pada Motor, Warganet: 'Justru Lebih Riskan Kena Covid-19'

Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap di Jakarta.

GridHEALTH.id - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta diterapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Baca Juga: Baru Sehari PSBB Transisi Diberlakukan, di Pasar Pandemi Covid-19 Seakan Telah Usai

Meski telah tertuang dalam Pergub, namun rencana berlakunya kebijakan itu belum diketahui pasti akan dimulai kapan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Kembali Melonjak, Jakarta Tetap Jadi Kota Terbanyak Kasus Corona Meski Sudah Terapkan PSBB Transisi

"Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).